INGATLAH.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus berupaya mendorong kelanjutan pembangunan jalan strategis Alahan Panjang–Kiliran Jao yang sempat terhenti karena kendala perizinan lahan berstatus kawasan hutan.
Dengan panjang total 94 kilometer dan lebar 6 meter, proyek ini dibagi menjadi empat segmen.
Segmen 1 (Alahan Panjang–Talang Babungo) dan Segmen 4 (Kiliran Jao–Lb. Tarantang) sudah memiliki badan jalan yang membutuhkan penyempurnaan.
Namun, Segmen 2 dan 3 masih terhambat karena proses izin pemanfaatan kawasan hutan belum tuntas.
Pj. Sekda Provinsi Sumbar, Yozawardi Usama Putra, atas arahan Gubernur Mahyeldi Ansharullah, telah bertemu Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, di Jakarta pada Rabu (15/1/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Sumbar menyerahkan berkas permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) untuk Segmen 3 yang mencakup area sepanjang 27 kilometer.
“Kami sudah berdiskusi dengan Pak Dirjen terkait urgensi proyek ini dan menyerahkan dokumen permohonan izin. Harapannya, izin PPKH Segmen 3 segera diterbitkan karena statusnya hutan lindung, yang prosesnya lebih memungkinkan,” ujar Yozawardi.
Namun, ia menjelaskan bahwa Segmen 2 memiliki tantangan lebih berat karena berstatus hutan konservasi, yang dikhususkan untuk pelestarian alam dan keanekaragaman hayati, sehingga perizinannya jauh lebih kompleks.
“Perizinan Segmen 2 tidak bisa diajukan bersamaan karena prosedurnya lebih ketat. Kami tetap fokus pada Segmen 3 terlebih dahulu,” tambahnya.
Pemprov Sumbar berharap masyarakat mendukung dan mendoakan agar persetujuan perizinan dari Kementerian Kehutanan segera terbit, sehingga pembangunan jalan bisa segera dilanjutkan.
“Kami mohon dukungan seluruh masyarakat agar proses ini berjalan lancar,” tutup Yozawardi.
Sementara itu, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ade Tri Ajikusumah, menyatakan komitmen pihaknya untuk mendukung pembangunan daerah selama tidak bertentangan dengan aturan.
“Usulan ini akan segera kami tindak lanjuti. Prosesnya dilakukan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Namun, Ade Tri tidak memberikan kepastian waktu terkait keluarnya persetujuan izin PPKH tersebut, hanya menyebutkan bahwa semua akan diproses sesuai standar operasional.
“Tunggu saja, semuanya sesuai SOP,” pungkasnya.
Dalam pertemuan itu, Yozawardi didampingi oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas BMCKTR Sumbar, Andratus, serta Kepala Badan Penghubung Provinsi Sumbar, Ari Askari. (*)





