BeritaUtama

Suami di Bengkalis Bunuh Istri Hamil karena Ditegur Komsumsi Narkoba

×

Suami di Bengkalis Bunuh Istri Hamil karena Ditegur Komsumsi Narkoba

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Dewi Martina (39), tewas dianiaya suaminya, Riko Rikardo (37). Perempuan malang itu meregang nyawa karena menegur suaminya yang mengonsumsi narkoba di kamar rumah mereka.

Ternyata, kekerasan brutal yang diterima warga Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau itu, tidak hanya merenggut nyawanya tetapi juga nyawa janin yang sedang dikandungnya.

Hal itu terungkap dari hasil autopsi dokter forensik terhadap jasad korban. “Berdasarkan hasil autopsi, korban sedang hamil 12 minggu,” ujar Kapolsek Mandau, AKP Primadona, Minggu (12/1/2025).

Selain itu, diterungkap ada luka-luka pada tubuh korban akibat penganiayaan. Benturan keras di kepala jadi salah satu sebab korban meninggal dunia.

Baca Juga  Persija Bidik Kemenangan Keempat Beruntun di JIS, Begini Kata Carlos Pena

Tindakan pelaku dikuatkan dengan temuan bercak darah di dinding kamar, dan bekas benturan di kepala korban.

“Ditemukan gumpalan darah di pojok keranjang di kamar, yang diduga menjadi tempat korban dibenturkan. Luka robek di bagian belakang telinga kanan,” kata Prima.

Prima mengatakan, pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga karena tidak terima ditegur mengonsumsi narkoba di dalam kamar rumah mereka.

Polisi menemukan alat hisap sabu di belakang kamar. Hasil tes urine pelaku, positif mengonsumsi narkoba. “Motif (penganiayaan) karena tak terima ditegur saat mengonsumsi narkoba,” kata Prima.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (8/1/2025) malam. Pelaku mengakui kalau telah menganiaya istrinya dengan tangan kosong hingga mengakibatkan luka memar di kepala, tangan dan telinga

Baca Juga  Telkomsel Resmikan Tiga BTS Baru di Sawahlunto untuk Perluas Akses Digital

Kejadian itu dilaporkan keluarga korban ke Polsek Mandau. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hati. “Saat itu kondisi korban sudah meninggal dunia,” kata Prima.

“Penganiayaan dilakukan hanya dengan tangan, tanpa menggunakan alat. Ini merupakan kekerasan multipel, termasuk benturan kepala korban ke dinding. Penyebab kematian korban,” jelas Prima.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 KUHPidana.*