Serbaneka

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Tertunda, Berikut Informasi Terbaru dan Syaratnya

×

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Tertunda, Berikut Informasi Terbaru dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 belum dibuka hingga Kamis, 25 Juli 2024.

Biasanya, program Prakerja dibuka setiap dua minggu sekali pada hari Jumat. Gelombang 70 sebelumnya dibuka pada 5 Juli 2024.

Berdasarkan pola ini, pendaftaran Gelombang 71 seharusnya dibuka pada 19 Juli 2024. Namun, hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai pembukaan pendaftaran.

Rumor yang beredar menyebutkan bahwa pendaftaran Prakerja Gelombang 71 akan dibuka pada Jumat, 26 Juli 2024. Namun, informasi ini belum dikonfirmasi oleh pihak penyelenggara.

Untuk mengetahui informasi terbaru tentang pendaftaran, calon peserta disarankan untuk memantau akun media sosial resmi Kartu Prakerja di Instagram @prakerja.go.id dan situs web resmi prakerja.go.id.

Baca Juga  Begini Cara Universitas Bung Hatta Dorong Gunuang Padang Jadi Destinasi Wisata Unggulan

Peserta juga diingatkan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja. Proses pendaftaran hanya dilakukan secara daring dan tidak memerlukan biaya.

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan yang bertujuan meningkatkan keterampilan kerja dan kewirausahaan, diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Program ini terbuka tidak hanya untuk pencari kerja tetapi juga pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan, pekerja yang terkena PHK, dan pelaku usaha mikro serta kecil.

Syarat Membuat Akun Prakerja

Sementara menunggu pembukaan pendaftaran, calon peserta dapat mempersiapkan diri dengan memenuhi persyaratan berikut untuk membuat akun Prakerja:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  • Belum terdaftar sebagai penerima Program Kartu Prakerja sebelumnya.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, atau pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI,
  • Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Dalam satu Kartu Keluarga (KK), maksimal dua NIK dapat menjadi penerima program Kartu Prakerja.
Baca Juga  Cara Mudah Membuat Soda Gembira di Rumah untuk Kenangan Manis

Dengan mematuhi syarat-syarat tersebut, calon peserta dapat mempersiapkan diri untuk pendaftaran saat gelombang berikutnya dibuka. (*)