INGATLAH.COM – Korban pencabulan oleh dua oknum guru di Kabupaten Agam mencapai sekitar 40 orang.
Fakta itu diungkap Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati Jumat (26/7/2024).
“Tersangka RA (29) mengaku sekitar 30 anak dan tersangka AA (23) mengaku sekitar 10 anak yang telah menjadi korbannya,” kata Kapolresta.
Lebih lanjut, Kompol Yessi menjelaskan bahwa hasil introgasi, kedua tersangka mengaku sudah melakukan tindak pencabulan itu sejak tahun 2022.
Yessi menjelaskan terhadap kedua tersangja dikenakan Pasal 82 ayat (2) jo 76 E UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUNo.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Sesuai pasal, keduanya diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ungkapnya.
“Karena mereka merupakan guru, maka nantinya akan ditambah 1/3 dari hukuman yang mereka terima,” pungkasnya. (*)





