Berita

Dua Oknum Guru Pesantren di Agam Cabuli Puluhan Murid Laki-Laki di Lingkungan Pesantren

×

Dua Oknum Guru Pesantren di Agam Cabuli Puluhan Murid Laki-Laki di Lingkungan Pesantren

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Satreskrim Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan dua oknum guru di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam.

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap puluhan muridnya.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati Jumat (26/7) saat jumpa pers di Mako Polresta Bukittinggi mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari laporan keluarga korban yang melihat anaknya selalu murung dan tidak mau pergi sekolah.

“Jadi si anak bercerita kepada orang tuanya alasan tidak mau sekolah, yaitu karena dicabuli oleh tersangka,” katanya.

“Berawal dari laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti,”sambungnya.

Baca Juga  Terbaru, Ini Daftar 74 Korban Meninggal Dunia Banjir Bandang di Agam

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan, polisi menetapkan salah seorang guru berinisial RA (29) sebagai tersangka.

Dari hasil interogasi, RA mengakui perbuatan cabul tersebut. RA mengungkapkan sekitar 30 orang anak menjadi korban oleh dirinya.

Selanjutnya, kata Yessi, saat dilakukan pengembangan dan meminta keterangan kepada saksi-saksi lainnya, terungkap fakta bahwa pelaku bukan hanya RA saja. Akan tetapi ada salah seorang guru lainnya yang berinisial AA (23) yang melakukan tindakan pencabulan.

“Dari hasil pengembangan ini kita juga mengamankan AA (23) yang juga merupakan salah seorang guru,” ujarnya.

Baca Juga  Duel Ketat di Barulak, Yunecba Singkirkan Persikab Lewat Drama Penalti

Saat diinterogasi, pelaku AA mengaku telah mencabuli sekitar 10 orang anak. “Kedua pelaku juga mengaku sudah melakukan tindak pencabulan ini sejak tahun 2022 silam,” katanya.

Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (2) jo 76 E UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUNo.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Karena mereka merupakan guru, maka nantinya akan ditambah 1/3 dari hukuman yang mereka terima,”pungkasnya. (*)