Berita

Korupsi Rp6,8 Miliar, Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,5 Tahun Penjara

×

Korupsi Rp6,8 Miliar, Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Andri Justian dan Wira Dharma dituntut pidana selama 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keduanya dinilai bersalah melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Umum Bangkinang yang merugikan negara lebih Rp6,8 miliar.

Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Kampar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/1/2025).

“Kedua terdakwa dituntut masing-masing 7 tahun dan 6 bulan penjara,’ ujar Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi ntelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan.

JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Polisi Selidiki Kasus Penemuan Jasad Perempuan di Nagari Sumani Solok

Selain penjara, JPU juga meminta hakim agar menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama 6 bulan,” kata Jackson.

Menanggapi tuntutan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang yang dijadwalkan pada 14 Januari 2025 mendatang.

Wira Dharma merupakan Direktur RSUD Bangkinang pada 2017, dan sudah pensiun sedangkan Andri Justian Direktur RSUD Bangkinang pada 2018 dan saat ini sebagai staf di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.

Keduanya didakwa melakukan korupsi, penyalahgunaan Dana BLUD di RSUD Bangkinang tahun 2017 dan 2018. Perkara ini merupakan pengembangan, setelah putusan inkrah Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari.

Baca Juga  Charity dan Semangat Pahlawan, PLN UP3 Payakumbuh Sukses Libatkan 900 Peserta

Arvina Wulandari dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp6,9 miliar. Pengadilan Tipikor Pekanbaru Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada, Arvina Wulandari, pada 5 Oktober 2023.

Arvina dihukum 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.*

Hakim juga menghukum Arvina membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp6.892.246.181,04, karena dia telah mengembalikan uang Rp100 juta. Apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.(*)