INGATLAH.COM – Dua pria pengangguran berinisial AS (32) dan MP (42) ditangkap aparat Polsek Bukit Raya atas dugaan keterlibatan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, membenarkan penangkapan kedua pelaku.
“AS dan MP ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Bangau Raya, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Senin, 30 Desember 2024,” ujarnya pada Jumat (3/1/2025).
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak empat kali di berbagai lokasi di Pekanbaru.
Motor-motor yang mereka curi terdiri dari satu unit Supra dan tiga unit Honda Beat.
“Setelah berhasil mencuri, mereka menjual motor curian dengan harga antara Rp 1,5 juta hingga lebih dari Rp 3 juta per unit,” ungkap Syafnil.
Lebih miris lagi, uang hasil penjualan motor curian itu tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak, melainkan dihabiskan untuk berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu.
Saat ini, AS dan MP telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Kompol Syafnil juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan curanmor, terutama dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda saat ditinggalkan.
“Kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk mencegah kejahatan serupa di masa mendatang,” pungkasnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya serta membawa rasa aman bagi warga Pekanbaru.(*)





