INGATLAH.COM – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), sebuah identitas resmi bagi setiap warga negara, kini dapat diperiksa keabsahannya tanpa harus mengunjungi Kantor Dukcapil.
Hal ini berkat layanan inovatif yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
Handayani Ningrum, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat memanfaatkan platform resmi untuk melakukan verifikasi NIK KTP secara online.
Proses ini memastikan bahwa setiap NIK yang dicek melewati verifikasi ketat untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi penduduk.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kemendagri di kemendagri.lapor.go.id.
Di sana, mereka dapat mengajukan permintaan informasi dengan menyertakan detail NIK dan informasi tambahan yang diperlukan.
Seluruh proses dapat dilakukan secara anonim dan rahasia, sesuai preferensi pemohon.
Langkah ini tidak hanya memudahkan akses, tetapi juga memastikan bahwa informasi pribadi setiap individu terlindungi dengan baik.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi merasa bingung atau khawatir saat melakukan verifikasi status NIK KTP mereka. (*)





