INGATLAH.COM – Sebanyak 42 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran dipecat tidak dengan hormat sepanjang tahun 2024. Di antara mereka ada yang terlibat lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengungkapkan bahwa Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri telah mengeluarkan 482 putusan terkait pelanggaran kode etik pada tahun ini.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 polisi dipecat melalui proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka terlibat narkoba, indisipliner, tindak pidana umum.
“Naudzubillah min dzalik, ada LGBT, disersi, asusila, pidana umum. Masih banyak PR (pekerjaan rumah),” ujar Iqbal saat rilis akhir tahun 2024, di salah satu hotel di Pekanbaru, Selasa (31/12/2024).
Selain PTDH, Polda Riau juga mengambil langkah tegas lainnya, seperti mendemosi 64 polisi, memberikan penahanan khusus (Patsus) kepada 91 personel, dan memberi sanksi etika kepada 285 polisi yang terbukti melanggar.
Iqbal menegaskan bahwa pihaknya bertindak tegas untuk menjaga integritas institusi kepolisian, namun juga memberikan penghargaan kepada polisi yang berprestasi.
Sepanjang 2024, Polda Riau memberikan penghargaan kepada 134 personel dan aparatur sipil negara (ASN) atas dedikasi dan prestasi mereka dalam menjalankan tugas.
“Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas kerja keras, integritas, dan kedisiplinan yang ditunjukkan oleh personel kami dalam menuntaskan berbagai tugas dan kasus penting,” ujar Iqbal.*





