Berita

Kenaikan UMK dan UMSK di Riau Berlaku Mulai 1 Januari 2025

×

Kenaikan UMK dan UMSK di Riau Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor KPTs.3777/XII/2024 yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rahmat, menyampaikan bahwa SK tersebut telah disosialisasikan kepada perusahaan, serikat pekerja, dan pihak terkait.

Ia menegaskan, seluruh perusahaan diharapkan mematuhi aturan tersebut sesuai dengan keputusan yang disetujui Dewan Pengupahan dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Pj Gubernur Riau telah menandatangani SK ini berdasarkan pengajuan dari Bupati dan Walikota. Selanjutnya, upah yang telah dinaikkan 6,5 persen ini disosialisasikan kepada perusahaan dan serikat pekerja untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar,” ujar Boby Rahmat, Rabu (18/12/2024).

Boby menambahkan, Disnakertrans Riau membuka posko pengaduan setiap hari untuk pekerja yang tidak menerima upah sesuai UMK atau UMSK yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Ini Identitas Dua Pelaku Perampokan Ibu dan Anak di Pelalawan

Posko ini berlokasi di Kantor Disnakertrans Riau.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK atau UMSK, pekerja dapat mengajukan pengaduan ke posko kami. Pengaduan ini akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas dengan turun langsung ke lapangan. Namun, pekerja perlu melengkapi data untuk mempermudah proses investigasi,” jelas Boby, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadispora Riau.

Dari 12 kabupaten/kota di Riau, tiga daerah mengajukan UMSK, yaitu Bengkalis, Siak, dan Pelalawan.

Ketiga daerah ini memiliki sektor industri besar seperti migas, perkebunan, dan pertambangan.

“UMSK di tiga daerah ini biasanya sekitar 0,6 persen lebih tinggi dari UMK. Misalnya, di Kabupaten Bengkalis berlaku untuk sektor pertambangan dan perkebunan. Sementara di Siak, UMSK mencakup sektor perkebunan, pertanian, pertambangan migas, serta pulp and paper. Untuk Pelalawan, UMSK berlaku di sektor perkebunan, migas, dan pertambangan,” terangnya.

Baca Juga  Sengketa Tanah dan Bangunan di Payung Sekaki Berakhir Damai

UMK Tertinggi di Kota Dumai

Dari data yang dirilis, Kota Dumai menetapkan UMK tertinggi di Provinsi Riau, yakni sebesar Rp4.118.659.

Sementara itu, Kabupaten Bengkalis menjadi yang tertinggi kedua dengan UMK sebesar Rp3.933.620, diikuti oleh Kabupaten Indragiri Hulu di posisi ketiga dengan Rp3.703.206.

Berikut rincian UMK kabupaten/kota lainnya:

  • Kota Pekanbaru: Rp3.675.937,97
  • Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.579.380,61
  • Kabupaten Kampar: Rp3.634.593,72
  • Kabupaten Siak: Rp3.691.216,25
  • Kabupaten Pelalawan: Rp3.616.057,35
  • Kabupaten Kuansing: Rp3.692.796,76
  • Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.548.818,47
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kepulauan Meranti: Rp3.508.776,22 (disamakan dengan UMP).

Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Riau sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.(*)