INGATLAH.COM – Satuan Resnarkoba Polres Payakumbuh menggerebek sebuah rumah di Koto Baru Balai Janggo, Payakumbuh Utara, Sabtu (20/7) malam.
Di dalam rumah itu, polisi menemukan sekelompok pria yang asyik melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu.
Setidaknya lima tersangka berinisial RH (31), AR (36), RR (23), MN (32) dan FR (23) berhasil diringkus Tim Phantom saat melakukan penggeledahan berikut beberapa jenis barang buktinya.
“Betul, kelima tersangka telah kita tahan di Mapolres berikut barang buktinya,” kata Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Ricky Ricardo.
Ia menjelaskan saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, anggotanya menemukan kelima tersangka sedang menikmati narkotika jenis sabu-sabu secara bergiliran di sebuah rumah yang diketahui merupakan rumah tersangka AR.
Kemudian menemukan lagi tiga paket narkotika jenis sabu pada tersangka RH yang disimpannya di dalam kantong celana sebelah kiri.
Selain tiga paket narkotika jenis sabu tersebut, polisi juga menemukan dua linting narkotika jenis ganja di dalam kantong celana tersangka FR.
Pelaku mengaku mendapat ganja tersebut dari seseorang bernama RB (DPO) seharga Rp20.000.
“Sepertinya kita berhasil merusak malam minggu ke lima tersangka menjadi malam minggu kelabu,” sebut Iptu Aiga.
Kasat Narkoba Iptu Aiga kembali mengimbau dan menegaskan kepada segenap lapisan masyarakat Kota Payakumbuh untuk tidak mendekati dan terlibat dalam peredaran narkotika jenis apapun, serta bagi yang terlanjur untuk segera menghentikan tindakan tersebut.
“Katakan tidak untuk narkoba, sayangi diri anda juga keluarga Anda,” pungkasnya.
Beberapa jam setelah penangkapan terhadap lima tersangka yang berpesta narkoba, Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidan narkotika berinisial PN (19), Minggu (21/07) dini hari.
Penangkapan berlangsung di pinggir jalan Meranti Kelurahan Padang Tangah Payobadar.
Saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakkan tersangka dalam kantong sepeda motor miliknya.
“Berdasar hasil pemeriksaan di TKP tersangka mengaku narkotika jenis ganja tersebut bukan miliknya, dirinya hanya mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang atas suruhan tersangka YG (DPO),” kata Iptu Aiga Putra.
Namun menurut polisi, alasan tersebut merupakan alibi tersangka semata dan tetap menggelandang dirinya ke Mapolres Payakumbuh.
“Untuk sementara kita tetapkan sebagai kurir namun masih di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Aiga.
Selain narkotika jenis ganja polisi juga mengamankan sepeda motor milik tersangka yang akan dijadikan barang bukti nantinya di pengadilan. (*)





