INGATLAH.COM – Dua pria ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau.
Pasalnya, keduanya karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering.
Penangkapan itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhista, Sabtu (20/7/2024).
“Benar, inisialnya RS alias Robi usia 41 tahun dan MI alias Idris usia 42 tahun,” katanya.
Reynaldi mengatakan saat ditangkap, polisi menemukan 5kg ganja kering.
“Pengakuan pelaku, ganja itu akan diantar ke daerah Bagan Batu,” katanya.
Iptu Renaldi menjelaskan, keduanya ditangkap pada Kamis 18 Julin2024 malam.
“Pengakuan pelaku, Ganja itu dibawa langsung dari Kota Medan, Sumut,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya diduga telah melanggar pasal tentang narkotika. Mereka diancam hukuman paling singkat 7 tahun penjara,” tutup Iptu Renaldy.(*)





