Berita

Pensiunan Guru dan LSM Perisai Laporkan Sengketa Lahan SHM yang Dibatalkan MA

×

Pensiunan Guru dan LSM Perisai Laporkan Sengketa Lahan SHM yang Dibatalkan MA

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam LSM Perisai Riau menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 12 Desember 2024.

Mereka menuntut penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan pensiunan guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dengan sejumlah pemilik baru.

Aksi ini berlangsung di dua lokasi, yakni Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi, menyebutkan bahwa sengketa tersebut bermula dari lahan yang dibeli para guru dari Lindawati Br Saragih.

Namun, 16 tahun kemudian, anak Lindawati menerbitkan surat hibah atas nama H. Asril yang kemudian digunakan untuk menjual lahan kepada pihak lain.

“Surat hibah tersebut menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas nama pihak ketiga. Padahal, surat hibah itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,” jelas Sunardi.

Ia memaparkan bahwa SHM yang diterbitkan atas dasar surat hibah tersebut melibatkan beberapa nama, termasuk Rumah Sakit Mata Smec, Arwan, Eddy S. Ngadimo, Antonius Halim, dan lainnya.

Baca Juga  Kapolda Riau Ajak Personel Renungkan Makna Hari Juang Polri 2024

Namun, menurut Sunardi, dokumen yang dimiliki para pensiunan guru, termasuk salinan asli di kantor camat dan kelurahan, telah diforensik oleh Polda Riau dan dinyatakan identik.

“Bagaimana mungkin dokumen tahun 1982 milik para guru dianggap palsu, sementara bukti forensik menunjukkan keabsahannya?” tambahnya.

Sunardi juga menyoroti putusan MA yang menegaskan bahwa sertifikat atas nama H. Asril dan turunannya harus dinyatakan batal demi hukum.

Dalam amar putusan disebutkan bahwa lahan tersebut harus dikosongkan dan dikembalikan dalam keadaan baik tanpa beban hukum apa pun.

Desakan ke BPN dan Penegak Hukum
Massa mendesak Kanwil BPN Riau untuk segera membatalkan SHM yang berasal dari alas hak hibah H. Asril.

Namun, hingga kini, Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru belum mengambil langkah tersebut dengan alasan para pembeli dianggap “pembeli yang beritikad baik.”

“Padahal, ini jelas cacat yuridis dan melibatkan perbuatan pidana. Kami berharap ATR/BPN Riau serta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus ini,” tegas Sunardi.

Baca Juga  Selain Jual Sabu, Petani Tanam Ganja di Ladang, Terbongkar usai 2 Pengedar Ditangkap

Respons BPN Riau

Kabid Sengketa Kanwil BPN Riau, Iman, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan dan penelitian lebih lanjut terkait dugaan tumpang tindih dokumen.

“Kami akan mengidentifikasi dan menggelar kasus ini. Jika terbukti terjadi tumpang tindih, BPN memiliki mekanisme untuk membatalkan sertifikat tersebut,” ujar Iman.

Ia menambahkan bahwa laporan terkait sengketa lahan telah diterima dan akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kantor Pertanahan Siak.

Latar Belakang Kasus

H. Asril, salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa ini, sebelumnya telah divonis bersalah atas tindak pidana pemalsuan dokumen oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 2009.

Putusan tersebut menguatkan bahwa surat pernyataan palsu yang digunakannya menjadi dasar sengketa tanah ini.

LSM Perisai berharap agar kasus ini segera diselesaikan demi memberikan keadilan bagi para pensiunan guru yang menjadi korban dari manipulasi dokumen tersebut.(*)