PEKANBARU – Mantan Kepala Desa (Kades) Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Muhammad Ardi, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Ia divonis bersalah atas kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019.
Ardi dinyatakan bersalah menyelewengkan dana desa senilai Rp452 juta untuk kepentingan pribadi.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Zefri Mayeldo, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (11/12).
“Putusannya sudah dijatuhkan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp452.602.228 subsidair 1 tahun penjara.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 5,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp454.802.228 subsidair 2 tahun 9 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa Muhammad Ardi menyatakan menerima, sedangkan pihak JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius, menjelaskan bahwa terdakwa tidak mengelola keuangan desa sesuai peruntukannya.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Kampar, tindakan ini merugikan negara sebesar Rp454.802.228, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu tertanggal 15 Juli 2024.(*)





