INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat telah menerima hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk.
Audit ini bertujuan memastikan kepatuhan pasangan calon terhadap peraturan terkait dana kampanye.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa audit dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan cakupan informasi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang diserahkan pada 24 November 2024.
“Hasil audit menunjukkan bahwa pasangan H. Mahyeldi, S.P., dan Vasko Ruseimy, S.T. dinyatakan patuh dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp7.457.375.500. Sementara itu, pasangan Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar., dan H. Ekos Albar, S.E., M.M. dinyatakan tidak patuh dengan total pengeluaran sebesar Rp4.735.486.812,” ujar Ory pada Rabu (11/12/2024).
Menurut Ory, audit kepatuhan ini dilakukan sesuai Pasal 58 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pilkada.
Audit dilakukan untuk memastikan pelaporan dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pencatatan seluruh penerimaan dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
“Dana kampanye yang berasal dari pasangan calon, partai politik, sumbangan keluarga, atau pihak lain, baik perseorangan maupun korporasi, wajib masuk dan tercatat dalam RKDK. Jika ada sumber dana yang tidak tercatat, maka laporan tersebut dianggap tidak patuh,” jelas Ory.
Lebih lanjut, jika terdapat kelebihan dana kampanye saat penutupan RKDK, pasangan calon wajib menyerahkan kelebihan dana tersebut kepada partai politik pengusul. Bukti penyerahan sisa dana ini juga harus dilaporkan ke KPU untuk diaudit oleh KAP.
Audit ini menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Pilkada 2024 di Sumatea Barat. (*)





