Berita

Serikat Pekerja Gelar Aksi Demo di PT Bumi Sari Mas Indonesia, Tuntut Gaji yang Tertunggak

×

Serikat Pekerja Gelar Aksi Demo di PT Bumi Sari Mas Indonesia, Tuntut Gaji yang Tertunggak

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Ratusan karyawan PT Bumi Sari Mas Indonesia yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar aksi demonstrasi di halaman perusahaan di Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (11/12/2024).

Aksi ini dilakukan untuk menuntut perusahaan segera membayar gaji yang telah lama tertunggak.

“Kami menuntut perusahaan agar segera membayarkan gaji kami. Kami juga butuh uang untuk membayar kontrakan dan biaya hidup keluarga,” ujar Edi Niswan, Koordinator Lapangan aksi tersebut.

Menurut Edi, aksi demonstrasi ini bukan yang pertama kali dilakukan. Ia menilai perusahaan telah berulang kali mengabaikan hak karyawan dengan alasan yang sama.

Baca Juga  Safari Gemarikan di Padang, Rahmat Saleh Sebut Ikan Kunci Lawan Stunting

“Perusahaan selalu beralasan belum punya uang, namun faktanya perusahaan tetap membeli peralatan baru yang nilainya besar. Sementara gaji kami belum dibayarkan,” tegasnya.

Sebagai bentuk protes lebih lanjut, seluruh karyawan juga menggelar aksi mogok kerja.

Edi menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, aksi serupa akan terus dilakukan hingga ada solusi konkret dari perusahaan.

“Kita lihat kondisi nanti. Saat ini perwakilan SPSI, perusahaan, dan Disnaker sedang rapat di dalam membahas masalah ini. Kita tunggu hasilnya,” ungkap Edi.

Baca Juga  Khesy Janetha Andres Harumkan Nama Padang Lewat Ajang Putri Pelajar Indonesia 2025

Kepala Dinas Tenaga Kerja Padang Pariaman, Jhon Kenedy, yang turut hadir dalam proses mediasi, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah berupaya mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut.

“Terkait informasi lebih jauh, nanti akan disampaikan karena sekarang sedang dilakukan mediasi,” jelasnya.

Aksi ini mencerminkan kekecewaan mendalam dari para pekerja terhadap kebijakan perusahaan yang dianggap merugikan. (*)