INGATLAH.COM – Selebgram wanita asal Makassar berinisial ER, atau ED (23), ditangkap dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan pada Minggu (14/7/2024).
Penangkapan ini terjadi di sebuah hotel di Jalan AP Pettarani, Makassar, ketika ER sedang terlibat dalam transaksi prostitusi.
ER diamankan bersama seorang pria yang diduga sebagai pelanggan.
Saat penggerebekan berlangsung, ER ditemukan dalam keadaan tanpa busana, masih melayani pelanggan saat petugas tiba di lokasi.
Selain itu, pihak kepolisian juga menangkap seorang pria berinisial AIF atau Aso (20), yang diduga sebagai mucikari dalam kasus ini.
Aso ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurut informasi yang tersebar, Aso mengaku menawarkan layanan seksual ER dengan tarif Rp5 juta, sementara Aso sendiri mendapatkan komisi sebesar Rp500 ribu.

Layanan ini dipromosikan melalui aplikasi WhatsApp dengan tarif yang sama.
Kompol Benny Pornika, Kanit Resmob Polda Sulsel, menjelaskan bahwa Aso telah mengakui perbuatannya dalam tindak pidana perdagangan orang.
“Aso mengakui bahwa ia telah melakukan tindak pidana perdagangan orang melalui prostitusi online,” kata Kompol Benny.
Di sisi lain, ER mengungkapkan bahwa ia baru pertama kali ditawarkan oleh Aso untuk layanan tersebut.
“ER menyatakan bahwa Aso baru pertama kali menawarkan dirinya kepada pelanggan untuk jasa kencan,” jelas Kompol Benny.
Saat ini, Aso dan ER berada di Posko Resmob Polda Sulsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, akun media sosial ER telah dihapus. Sebelumnya, ER memiliki sekitar 20 ribu pengikut di Instagram dan dikenal sering mengikuti ajang model di Makassar, serta pernah berpartisipasi dalam pemilihan Putra Putri Ramadhan pada tahun 2017. (*)





