INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa selama masa tenang, yang berlangsung pada 24 hingga 26 November 2024, seluruh aktivitas kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah harus dihentikan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa masa tenang merupakan momen penting bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya tanpa pengaruh kampanye.
“Masa tenang memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenung dan berkontemplasi sebelum menentukan pilihannya,” ujar Ory pada Minggu (23/11/2024) malam.
KPU telah menetapkan bahwa jadwal kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Di luar periode tersebut, paslon dilarang melakukan berbagai bentuk kegiatan kampanye, baik secara langsung maupun melalui media.
Tidak hanya kampanye, Ory juga menegaskan bahwa lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pilkada selama masa tenang.
“Lembaga survei yang melakukan jajak pendapat harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk berbadan hukum, independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan telah mendaftar ke KPU setidaknya 30 hari sebelum beraktivitas,” jelasnya.
Hingga saat ini, hanya dua lembaga survei yang terdaftar resmi di KPU Sumatera Barat, yakni Liberte Institute dan Voxpol Research and Consulting.
Masa tenang diharapkan menjadi waktu refleksi bagi masyarakat, sehingga keputusan yang diambil pada hari pemungutan suara benar-benar mencerminkan kehendak pribadi tanpa intervensi.
Dengan aturan yang jelas, KPU Sumbar berharap proses demokrasi berjalan lebih kondusif, adil, dan transparan hingga hari pemungutan suara. (*)





