PEKANBARU – Misteri tewasnya Wahyuni (36), seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, akhirnya terkuak.
Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap Aprizal, suami siri korban, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan keji tersebut.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di kawasan Rumbai pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Korban diduga tewas akibat pembunuhan berencana yang dilakukan oleh suami sirinya sendiri,” ungkap Kompol Bery.
Menurut keterangan polisi, sebelum tragedi berdarah itu terjadi, Aprizal sempat membawa Wahyuni ke rumah keluarganya untuk dimediasi.
Namun, upaya tersebut gagal karena pasangan ini kembali bertengkar hebat.
Pada dini hari, Aprizal mencoba membujuk Wahyuni, tetapi korban menolak dan bahkan mendorongnya.
Pelaku yang tersulut emosi langsung mengambil kapak dan membacok kepala Wahyuni yang saat itu sedang tidur.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.
Polisi menyebutkan bahwa motif pembunuhan ini diduga dipicu oleh rasa cemburu yang terus menerus menimbulkan pertengkaran dalam hubungan mereka.
“Pelaku merasa sakit hati dan akhirnya nekat menghabisi nyawa korban,” jelas Kompol Bery.
Atas perbuatannya, Aprizal kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Ia dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(*)





