Utama

Tragedi di Perairan Teluk Tenggirik, Nahkoda Jadi Tersangka

×

Tragedi di Perairan Teluk Tenggirik, Nahkoda Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Nahkoda speedboat Semoga Jaya berinisial RM bin Yahya (40) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pengidik Polda Sumsel.

Hal itu akibat dari kecelakaan tragis terjadi di Perairan Teluk Tenggirik, Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (13/11) lalu.

Saat itu, speedboat Semoga Jaya milik PT OKI Pulp and Paper bertabrakan dengan kapal MS Tiga Berlian yang menggandeng MS Doa Bersama.

Insiden ini menyebabkan tenggelamnya speedboat dan menewaskan satu penumpang, Wu Hao (WNA asal Tiongkok), yang merupakan karyawan Sichuan Kongfen Equipment Group Co., Ltd., vendor PT OKI Pulp and Paper.

Kronologi Kejadian

Speedboat Semoga Jaya berkapasitas 400 PK sedang membawa 23 penumpang dan 2 awak, melaju dari Palembang menuju Sei Baung. Di saat yang sama, kapal MS Tiga Berlian, yang menarik MS Doa Bersama yang rusak, bergerak dari Teluk Tenggirik menuju Palembang.

Sekitar pukul 09.00 WIB, saat melintasi tikungan tajam di perairan Teluk Tenggirik, Semoga Jaya dengan kecepatan tinggi tak mampu menghindari MS Tiga Berlian.

Baca Juga  Persis Solo Siap Jinakkan Macan Kemayoran di Stadion Manahan

Bagian belakang speedboat menghantam sisi kiri MS Tiga Berlian, menyebabkan Semoga Jaya kehilangan kendali, terisi air, dan akhirnya tenggelam.

Penyelidikan dan Tersangka

Penyidik dari Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sumsel segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi, nahkoda, dan awak kapal.

Dari hasil penyelidikan, nahkoda Semoga Jaya, RM bin Yahya (40), dinyatakan sebagai tersangka.

Menurut keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), RM dinilai lalai karena tetap melaju dengan kecepatan tinggi meskipun sedang melintasi tikungan tajam.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan RM positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

RM dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Barang Bukti yang Disita

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit speedboat Semoga Jaya 02 beserta 2 mesin 200 PK.

1 unit kapal MS Tiga Berlian dan MS Doa Bersama.

Dokumen legalitas operasional kapal.

Baca Juga  Kuasa Hukum Abdul Wahid: Lagi, Fakta Persidangan Belum Membuktikan Dakwaan JPU

Penumpang Speedboat

Berikut daftar penumpang Semoga Jaya:

1. Umar Hadi

2. Bima Rahmad

3. Indar Sanjaya

4. Rio Setiawan

5. Bahtiar

6. Nasri

7. Kevin Kameswara

8. Akhmad Fairuzi

9. Risman Anwari

10. Yunzheng Sun (WNA)

11. Yanpeng Li (WNA)

12. Jianji Pang (WNA)

13. Yoshiko Yushimura (WNA)

14. Xianggao Sun (WNA)

15. Yu Chen (WNA)

16. Chao Li (WNA)

17. Teguh Indra (WNA)

18. Pelda Deni Ichwansyah

19. Iptu Belki Prmulia (LR)

20. Ipda Rendi Nopriansyah (LR)

21. Simo Tuuria

22. Wu Hao (MD) (WNA)

23. Muhammad Farhan

Polda Sumsel terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para korban dan mencegah insiden serupa terjadi di masa depan.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam berkegiatan di perairan, terutama saat melintasi jalur dengan kondisi tikungan tajam.

Polda Sumsel berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan memastikan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Sumatera Selatan.