Utama

Ayah Tiri di Pasaman Barat Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

×

Ayah Tiri di Pasaman Barat Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.(ist)

INGATLAH.COM – Ayah tiri di Pasaman Barat (Pasbar) terancam pidana penjara 20 tahun karena melakukan penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia.

Hal itu dubenarkan Kasat Reskrim Polres Pasbar, AKP Farel Haris, Minggu (14/7/2024).

“Akan kita jerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.

Baca Juga  3 Tahun, Ayah Tiri Garap Anak Yang Masih di Bawah Umur

Sebelumnya, ingatlah.com memberitakan balita yang masih berumur 13 bulan meregang nyawa setelah dianiaya oleh pria berinisial Y (21).

“Y (21), melakukan kekerasan terhadap anak tirinya A yang menyebabkan meninggal dunia di Padang Canduah Kenagarian Kinali Kecamatan Kinali,” ujarnya.

Dikatakan Agung, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 15.45 WIB-16.00 WIB, dirumahnya.

Peristiwa itu berawal dari informasi pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasbar, tentang adanya pasien seorang anak yang dibawa oleh warga pada Kamis (11/7) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga  Mayat Guru Ditemukan di Kebun Tandun, Penyebab Kematian Masih Misteri

Dari hasil pemeriksaan dokter, pasien tersebut telah meninggal dunia dan pada tubuhnya ditemukan tanda-tanda kekerasan.(*)