BeritaUtama

Tahanan Narkoba Bobol Ventilasi Polsek, Pengejaran Berlanjut

×

Tahanan Narkoba Bobol Ventilasi Polsek, Pengejaran Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Teman Prianya Ditangkap, Wanita di Kampar Terciduk Simpan 2 Paket Sabu
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: Ideogram/Ingatlah.com)

INGATLAH.COM – Salah satu dari dua tersangka kasus narkoba yang melarikan diri dari Polsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, berhasil ditangkap kembali.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, membenarkan penangkapan ini dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (11/11/2024).

“Tersangka berinisial RPS berhasil kami tangkap kembali pada 7 November di sebuah kos-kosan di Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Kota Pekanbaru. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan,” ujar Kombes Anom.

Sementara itu, rekan RPS berinisial DJS, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kedua tahanan ini diketahui kabur pada 5 November dengan cara membobol ventilasi ruang Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, tempat mereka ditahan sementara.

Baca Juga  Terungkap, Ini Identitas Tahanan yang Kabur dari Polres Rohil

Kasus Narkoba yang Melibatkan Lima Tersangka

Kombes Anom menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan pasangan suami-istri, RPS dan IY, oleh Polsek Bagan Sinembah pada 5 November, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 gram.

Kasus ini kemudian dikembangkan hingga petugas kembali menangkap tersangka DJS di depan pos security Sawit Mas dekat Mall Suzuya, Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.

Dari DJS, polisi menyita 10 butir pil ekstasi. Pengembangan lanjutan dari kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka tambahan, Dany dan Ibul. Dari tangan Dany dan Ibul, petugas menyita 294 butir ekstasi dan 11 gram sabu.

Kaburnya Tahanan Lewat Ventilasi Sel

Baca Juga  Dua Balita Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Pengeboran PT Pertamina Hulu Rokan

Kabid Humas Polda Riau menjelaskan, setelah diamankan, para tersangka ditahan di Polsek Bagan Sinembah.

Karena tidak tersedia ruang tahanan khusus perempuan, RPS dan DJS ditempatkan sementara di ruang Kanit Reskrim.

Kedua tersangka ini kemudian melarikan diri pada dini hari, sekitar pukul 05.02 WIB, dengan merusak ventilasi ruang tahanan.

Saat ini, Polres Rokan Hilir mengambil alih penanganan kasus serta proses pencarian tersangka DJS yang masih buron.

Kombes Anom menambahkan, “Kapolsek dan Kanit terkait telah diperiksa dan dikenai sanksi pembatasan tugas guna mempertanggungjawabkan kejadian ini.”

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengejar tersangka yang kabur dan memperketat pengawasan agar insiden serupa tidak terulang.(*)