UtamaSerbaneka

Beli iPhone 16? Hati-hati, IMEI Terancam Diblokir Kemenperin!

×

Beli iPhone 16? Hati-hati, IMEI Terancam Diblokir Kemenperin!

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Para pengguna iPhone 16 di Indonesia harus bersiap menghadapi tantangan besar.

Pasalnya, selain belum mendapat izin untuk dipasarkan secara resmi, iPhone 16 kini terancam pemblokiran IMEI oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Jika itu terjadi, berarti perangkat ini bisa saja tidak berfungsi sama sekali jika dibeli atau dibawa masuk ke Tanah Air.

Kemenperin memperkirakan ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat.

Namun, tanpa restu dari pemerintah, penjualan iPhone seri terbaru ini dianggap ilegal.

Pihak Kemenperin bahkan mengancam akan memblokir IMEI perangkat-perangkat tersebut, termasuk yang dibeli melalui e-commerce dan jasa titip dari luar negeri.

Lebih jauh, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukum bagi oknum yang mengiklankan iPhone 16 di marketplace online.

Baca Juga  Satpol PP Padang Amankan Sejumlah Pasangan Ilegal

Hal ini dianggap melanggar Pasal 35 PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Febri menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa masuk penumpang memang diperbolehkan untuk kebutuhan pribadi.

Namun, jika diperjualbelikan di dalam negeri, maka peruntukannya tidak sesuai aturan, dan IMEI ponsel tersebut bisa dinonaktifkan.

“Kami mempertimbangkan penonaktifan IMEI untuk iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang apabila terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” jelas Febri.

Ironisnya, Febri juga mengungkapkan bahwa selama ini Apple mendapatkan izin impor tanpa kewajiban membangun fasilitas produksi, berbeda dengan produsen lain seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi yang merakit produknya di Indonesia untuk memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga  Kolaborasi Erat PWI Sumbar dan Ditlantas Polda Sumbar

Apple diberikan dispensasi melalui skema investasi dalam bentuk pelatihan Apple Academy, namun izin tersebut kini telah kadaluarsa.

Selama periode 2023 hingga 2024, sekitar 3,8 juta unit produk Apple telah diimpor ke Indonesia.

Jika dihitung dengan harga jual rata-rata Rp5 juta per unit, nilai penjualannya diperkirakan mencapai Rp19 triliun.

Namun, komitmen investasi Apple sebesar Rp1,7 triliun yang dijanjikan selama delapan tahun tampak sulit direalisasikan.

Apple kini dihadapkan pada pilihan untuk menambah investasi atau kehilangan hak untuk menjual iPhone 16 di pasar Indonesia, yang kian ketat dalam memberlakukan kebijakan TKDN demi mendukung industri lokal.(*)