Berita

Polres Pasaman Barat Ringkus Tiga Pelaku Judi Online di Dua Lokasi

×

Polres Pasaman Barat Ringkus Tiga Pelaku Judi Online di Dua Lokasi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat mengamankan tiga pelaku perjudian online jenis Toto Gelap (Togel) dalam operasi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (7/11).

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Farel Haris, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial RH (44), ER (33), dan AG (52). .

Mereka ditangkap di Sekunder II Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, dan di Jambu Baru Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.

Pada lokasi pertama sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku RH ditangkap tim Opsnal Satuan Reskrim saat sedang asyik bermain judi online di sebuah warung kopi di Sekunder II Nagari Ophir.

RH tertangkap tangan membuka situs judi online melalui akun Sakuratoto di ponsel miliknya.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Sabu di Lingkuang Aua Baru

“Dalam penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo berisi akun Sakuratoto dengan saldo ratusan ribu rupiah, potongan kertas bertuliskan angka togel, dan sejumlah uang tunai,” jelas AKBP Agung Tribawanto.

Sementara itu, di lokasi kedua sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek Gunung Tuleh, Iptu Indra Joni, menangkap pelaku ER dan AG yang sedang berjudi di sebuah warung di Simpang PT. AWL, Jorong Simpang Tiga Alin.

Kedua pelaku menggunakan situs Rajawali Toto melalui ponsel.

“Barang bukti dari pelaku ER berupa satu unit ponsel merek Oppo dan sebuah buku berisi catatan angka togel. Sedangkan pelaku AG diketahui membeli angka pasangan togel dengan deposit sebesar Rp 50.000 kepada ER,” ungkap Agung.

Baca Juga  Komplotan Ganjal ATM Diringkus Polresta Padang, Empat Pelaku Dibekuk

Kapolres menambahkan bahwa ketiga pelaku kini dalam tahanan, dengan RH berada di Mapolres Pasaman Barat, sementara ER dan AG diamankan di Polsek Gunung Tuleh untuk penyidikan lebih lanjut.

Salah satu pelaku, berinisial AG, merupakan residivis kasus perjudian yang pernah ditahan pada tahun 2006.

“Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Pasaman Barat juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional, yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

“Hindari praktik judi yang bisa merusak perekonomian dan ketentraman keluarga, serta dapat memicu tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (*)