Berita

Bapenda Kota Padang Awasi Penggunaan Listrik Ilegal oleh PKL di Dua Lokasi

×

Bapenda Kota Padang Awasi Penggunaan Listrik Ilegal oleh PKL di Dua Lokasi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang melakukan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan Penerangan Jalan Umum (PJU) untuk menunjang aktivitas berdagang.

Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas penerangan yang dibayarkan oleh Pemko Padang kepada PLN.

Pengawasan tersebut menyasar dua lokasi, yakni kawasan Pasar Baru Unand, Kecamatan Pauh, dan taman kompleks Balaikota Padang, Kecamatan Koto Tangah.

Kegiatan ini melibatkan Satpol-PP, Unit P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) PLN UP3L, dan SK-4, serta dipimpin oleh Sekretaris Bapenda Kota Padang, Fuji Astomi, pada Jumat malam (18/10).

Kegiatan dimulai dengan apel persiapan di halaman Kantor Bapenda Kota Padang.

Baca Juga  GRIB Sumbar Nyatakan Sikap untuk Mahyeldi-Vasko

Kasubid Evaluasi dan Pengendalian Bapenda Kota Padang, Irsyad Hardani, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk menghindari kebocoran pemakaian listrik ilegal oleh para PKL di titik-titik yang sudah dipasang PJU.

“Kita melakukan pengawasan malam ini untuk memastikan tidak ada penggunaan listrik ilegal dari PJU, terutama di lokasi yang terindikasi,” ujar Irsyad pada Jumat (18/10).

Ia menambahkan bahwa kebocoran pemakaian listrik secara ilegal bisa berdampak pada kerugian pemerintah dalam membayar pajak PJU.

Jika ditemukan pelanggaran, petugas PLN akan langsung memutus sambungan listrik dan pelanggar dapat dikenai denda.

“Tindakan tegas akan diambil, termasuk pemutusan listrik di lokasi yang melanggar dan denda oleh PLN,” tambahnya.

Baca Juga  Kurir Narkoba Tertangkap Ambil Tas dari Tong Sampah Hotel di Pekanbaru

Upaya ini merupakan salah satu langkah Bapenda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang, khususnya dari pajak PJU.

Hingga saat ini, target PAD dari pajak PJU telah mencapai Rp95 miliar dari target tahunan sebesar Rp127 miliar, atau sekitar 78 persen dari total target.

Alasan memilih kawasan Pasar Baru Unand dan taman kompleks Balaikota Padang sebagai fokus pengawasan adalah karena banyak PKL yang berjualan dengan memanfaatkan penerangan dari PJU. Namun, dari hasil pengawasan di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan pelanggaran.

“Syukurlah, di daerah ini tidak ada pelanggaran yang kami temukan,” tutup Irsyad. (*)