INGATLAH.COM – Petugas Imigrasi Dumai, mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand, saat mengajukan pembuatan paspor dengan menggunakan identitas Indonesia.
Dua orang tersebut merupakan ibu dan anak berinisial TK dan JJ. Mereka memasuki wilayah Indonesia secara ilegal melalui Johor, Malaysia menggunakan jalur darat, kemudian masuk ke Kepulauan Riau menggunakan kapal, dan melanjutkan perjalanan ke Kota Dumai, Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Riau, Budi Argap Situngkir mengatakan, JJ membawa dokumen lengkap berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), untuk pengurusan paspor yang diterbitkan pemerintahan Indonesia.
“Secara administratif, semua dokumen lengkap memenuhi syarat, namun petugas kami mencurigai pelaku saat dilakukan wawancara,” Sebutnya.
JJ yang memiliki kartu identitas Indonesia, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dumai, serta bertempat tinggal di Dumai, ternyata tidak bisa menyanyikan lagu kebangsaan dan Pancasila.
“Pelaku tidak bisa menjawab pertanyaan dasar, tentang negara ini. Dan dari mana mereka mendapat identitas Indonesia, bukan wewenang kami menjawab hal tersebut,” ungkapnya.
Budi menduga, JJ dalam pelarian negaranya, yang termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Thailand. Mendapat informasi JJ tertahan, TK yang merupakan orang tua JJ, mendatangi kantor Imigrasi. Ibu JJ pun berhasil diamankan petugas Imigrasi Dumai.
“Kami menduga JJ dalam pelarian, kami telah berkordinasi dengan Kedubes Thailand, Polisi, Interpol,” sebutnya.
Kemenkumham Riau membawa keduanya ke Jakarta, untuk mempermudah penyelidikan. Jika terbukti bersalah, Keduanya terancam Pasal 6, Undang-Undang No.6 Tahun 2011, Tenang Keimigrasian, yang mengatur tentang penggunaan dokumen identitas yang tidak sah.
“Keduanya terancam hukuman selama 5 tahun, dan denda sebesar 500 juta rupiah,” tegasnya.(*)





