INGATLAH.COM – Sebanyak 963 personel dikerahkan oleh Polda Riau untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 yang berlangsung mulai 14 hingga 27 Oktober.
Operasi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang pelantikan Presiden terpilih dan Pilkada serentak.
Dalam Apel Gelar Pasukan yang berlangsung di halaman Mapolda Riau, Senin (14/10/2024), Brigjen Pol K Rahmadi menegaskan pentingnya operasi ini sebagai langkah antisipatif untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
“Sebanyak 963 personel dari Polres dan Polresta di bawah Polda Riau siap mendukung pelaksanaan operasi guna menciptakan Kamseltibcarlantas,” ujarnya.
Rahmadi menekankan bahwa operasi kali ini tidak hanya sekedar razia seperti tahun-tahun sebelumnya. “Fokus utama kita adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat di jalan, terutama menjelang pelantikan Presiden. Operasi ini juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Wakapolda Riau menambahkan bahwa Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 bertepatan dengan masa kampanye Pilkada serentak.
Hal ini membuat operasi tahun ini menjadi lebih istimewa dan krusial dalam menjaga keteraturan di masyarakat.
“Diharapkan melalui operasi ini, kita bersama stakeholder terkait bisa menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan teratur selama Pilkada berlangsung,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pilkada.
“Keteraturan di jalan adalah cerminan budaya masyarakat yang beradab,” tambahnya.
Operasi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mengurangi fatalitas korban di jalan raya, sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif menjelang pelantikan presiden serta pelaksanaan Pilkada.
Adapun 9 sasaran prioritas dalam Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 ini, antara lain:
1. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
4. Pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI).
5. Pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol atau minuman keras.6. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
6. Pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
7. Kendaraan yang parkir di bahu jalan tol.9. Kendaraan yang mengalami over dimension dan over loading (ODOL).





