INGATLAH.COM – Sebanyak sembilan kegiatan kampanye yang digelar oleh tim pemenangan pasangan calon (paslon) Pilkada Padang 2024 terpaksa dibubarkan oleh Bawaslu Kota Padang karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, menjelaskan bahwa kampanye ilegal ini semuanya dilakukan oleh tim pemenangan, bukan oleh calon secara langsung.
“Kegiatan kampanye ini dilakukan dengan berbagai metode, termasuk mendatangi warga secara langsung,” ujar Eris seperti dikutip dari Info Publik pada Minggu (13/10).
Meskipun tidak ada sanksi langsung yang diberikan, Eris menegaskan bahwa pembubaran dilakukan sebagai langkah pencegahan.
“Kami berhasil menghentikan sebelum kegiatan tersebut benar-benar terlaksana,” tambahnya.
Kampanye ilegal ini terjadi di lima kecamatan, antara lain di Kecamatan Lubuk Begalung (dua lokasi), Kecamatan Nanggalo (tiga lokasi), Kecamatan Koto Tangah (satu lokasi), Kecamatan Padang Timur (satu lokasi), dan Kecamatan Padang Selatan (dua lokasi).
Pembubaran berlangsung sejak 25 September hingga 8 Oktober 2024.
Pengamat Politik dari Universitas Andalas (UNAND), Najmuddin Rasul, menyayangkan adanya pelanggaran kampanye ini.
Menurutnya, tindakan kampanye ilegal menunjukkan kurangnya kedisiplinan dari tim sukses dan calon dalam mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
“Kampanye ilegal ini mencerminkan pembodohan politik. Seharusnya, tim pemenangan dan calon memberikan contoh dengan mengikuti aturan yang sudah ada,” kata Najmuddin.
Ia juga menyarankan agar Bawaslu secara terbuka mengumumkan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh setiap pasangan calon dan timnya.
Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat bisa lebih bijak dalam memilih berdasarkan rekam jejak kepatuhan calon terhadap aturan.
“Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik, bukan dibodohi. Mengumumkan pelanggaran akan membantu pemilih mengetahui calon mana yang taat aturan dan mana yang melanggar,” tegasnya.
Dalam Pilkada Padang 2024 ini, terdapat tiga pasangan calon yang akan bertarung.
Mereka adalah Fadly Amran-Maigus Nasir (nomor urut 1), Muhammad Iqbal-Amasrul (nomor urut 2), dan Hendri Septa-Hidayat (nomor urut 3). (*)





