INGATLAH.COM – Kasus dugaan kekerasan fisik dan perundungan terhadap seorang santri berusia 13 tahun bernama Fahri di Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan serius.
DPP Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara meminta Kapolda Riau mempercepat penyelidikan kasus yang dilaporkan sejak 5 Agustus 2024 dengan nomor LP/B/266/VIII/2024/SPKT/POLDA RIAU.
Fahri, yang menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya, saat ini masih menderita trauma psikologis serta luka fisik di bagian kepala dan kening.
Ketua LBH Tuah Negeri Nusantara, Suardi, yang telah mengunjungi kediaman korban, mengungkapkan bahwa kondisi Fahri sangat memprihatinkan.
“Fahri mengalami muntah-muntah dan luka serius akibat kekerasan yang diterimanya. Dokter mencatat adanya cedera fisik yang parah,” jelas Suardi.
Yang memicu kemarahan LBH adalah dugaan pembiaran oleh pihak pesantren. Hingga kini, pelaku kekerasan masih bebas berkegiatan, tanpa sanksi tegas dari pihak sekolah.
LBH Tuah Negeri Nusantara, yang memberikan bantuan hukum gratis kepada Fahri dan keluarganya, menyesalkan sikap pesantren yang seolah menutup mata terhadap kekerasan tersebut.
Insiden ini terjadi pada 31 Juli 2024, namun hingga kini belum ada tindakan konkret.
“Sikap diam pesantren atas kejadian ini sangat memprihatinkan. Kami menuntut proses hukum berjalan adil untuk memberikan efek jera dan melindungi korban dari trauma lebih lanjut,” ujar Suardi.
Berdasarkan informasi dari LBH, Subdit IV Reskrimum Polda Riau, yang menangani kasus ini, masih berada pada tahap penyelidikan, meskipun upaya damai yang difasilitasi ditolak oleh pihak korban dan keluarga.
“Mereka ingin kasus ini diselesaikan tanpa kompromi, sesuai hukum yang berlaku,” tegas Suardi.
LBH Tuah Negeri Nusantara mendesak agar pelaku kekerasan segera ditindak, dan pihak pesantren yang diduga melakukan pembiaran juga diproses hukum.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Dugaan kelalaian pihak pesantren akan kami bawa ke ranah hukum,” tutup Suardi dengan tegas.(*)





