HukrimKamparRiau

Pengedar Asal Pelalawan Digulung di Kampar, Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan 2,23 Gram Sabu Siap Edar

×

Pengedar Asal Pelalawan Digulung di Kampar, Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan 2,23 Gram Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

​INGATLAH.COM – Pergerakan pengedar narkotika antarwilayah kembali dibongkar jajaran kepolisian. HA (29), warga asal Desa Lubuk Tarap, Kabupaten Pelalawan, tak bisa berkutik saat disergap anggota Polsek Kampar Kiri Hilir di wilayah hukum Kabupaten Kampar, Selasa (20/10/2026) dini hari.

​Penangkapan bermula dari keresahan warga Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, yang melaporkan bahwa wilayah perkebunan kelapa sawit mereka kerap dijadikan lokasi ‘pesta’ dan transaksi sabu-sabu.

​Mendapat laporan presisi dari masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Eka Putra memimpin penyergapan. Di lokasi, petugas menemukan pelaku yang sedang berdiri di tepi jalan perkebunan menunggu pelanggan.

Baca Juga  Operasi Sarang Narkoba Polres Bengkalis Jaring Warga Positif Obat Terlarang

​”Saat digeledah, tim menemukan dompet hijau di sepeda motor pelaku berisi 9 paket sabu dengan total berat 2,23 gram, sendok pipet, serta ponsel Samsung J4 Prime,” terang Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.

​Dari hasil interogasi cepat, HA mengaku barang haram tersebut dibeli dari seorang pria berinisial JU di Desa Perhentian Raja untuk kemudian diecer kembali. Polisi kini telah mengantongi identitas JU dan menetapkannya dalam perburuan.

Baca Juga  SSB Bakrie Asahan Juara Turnamen U-12 Kodam XIX Tuanku Tambusai Pekanbaru Tahun 2026

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026. HA kini terancam hukuman penjara bertahun-tahun.