HukrimPekanbaruRiau

Terungkap! Dua Tersangka Sabu 46,9 Kg di Riau Diduga Sudah 15 Kali Beraksi

×

Terungkap! Dua Tersangka Sabu 46,9 Kg di Riau Diduga Sudah 15 Kali Beraksi

Sebarkan artikel ini
Terungkap! Dua Tersangka Sabu 46,9 Kg di Riau Diduga Sudah 15 Kali Beraksi
Terungkap! Dua Tersangka Sabu 46,9 Kg di Riau Diduga Sudah 15 Kali Beraksi

INGATLAH.COM – Satu per satu fakta tentang kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 46,9 kilogram yang dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mulai terungkap.

Dua tersangka yang diamankan, salah satunya oknum anggota TNI aktif, diduga telah menjalankan aktivitas penjemputan narkotika selama sekitar satu tahun.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AF (32) dan NS (32), warga Binjai, Sumatera Utara.

Salah seorang di antaranya diketahui bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di salah satu Kodim di wilayah Langkat, Sumatera Utara.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga telah melakukan penjemputan narkotika sekitar 15 kali sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.

“Sudah satu tahun pergerakan mereka. Hampir 15 kali melakukan penjemputan dan tidak terungkap. Akhirnya, sekarang berhasil kita tangkap,” kata Arman kepada awak media, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga  Tanam Gaharu di Polda Riau, Komjen Chryshnanda Puji Green Policing

Pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang masuk ke Riau melalui Dumai.

Setelah melakukan analisis dan penyelidikan, petugas mendeteksi pergerakan target hingga ke kawasan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Polisi kemudian menghentikan kendaraan yang digunakan kedua tersangka di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Dari dalam mobil, petugas menemukan empat tas besar berisi 47 bungkus narkotika dengan total berat mencapai 46.934,16 gram atau sekitar 46,9 kilogram sabu.

Ditempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yuda Prawira menjelaskan, narkotika tersebut dijemput dari Dumai untuk dibawa ke Pekanbaru.

Selanjutnya, barang tersebut diduga akan dikirim ke Medan, Sumatera Utara, setelah menerima instruksi lebih lanjut.

Baca Juga  Mantan Kasat Narkoba Pelalawan Diduga Otak Penyelundupan Sabu 10 Kg

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk setiap perjalanan, mereka disebut menerima bayaran berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta,” ungkapnya.

Kapolda Riau menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kedua tersangka.

Polisi akan menelusuri jaringan pemasok, pihak yang memberikan perintah, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

“Kami akan kejar TPPU-nya,” tegas Arman.

Karena salah seorang tersangka merupakan anggota TNI, Polda Riau berkoordinasi dengan pihak militer untuk proses hukum lebih lanjut.

Oknum prajurit tersebut telah ditahan di sel Pomdam untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.