HukrimKamparRiau

Keresahan Warga Terjawab, Polsek Tambang Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Pekanbaru

×

Keresahan Warga Terjawab, Polsek Tambang Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Tim Reskrim Polsek Tambang berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di Dusun VI Bokuok, Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Kampar. Seorang pria berinisial YA (41) ditangkap pada Minggu (18/10/2026) pukul 03.00 WIB setelah aksinya meresahkan warga sekitar.

​Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika berupa 4 paket sabu seberat 8,51 gram dan 1 butir pil ekstasi.

​Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman merincikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengeluhkan maraknya transaksi obat-obatan terlarang di pemukiman mereka.

Baca Juga  Dua Pengedar Sabu di Parit Baru Kampar Diciduk Polisi, Barang Bukti Disita

​”Laporan masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Kanit Reskrim IPDA Anton Saputra bersama anggota turun ke lapangan melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan di rumah pelaku,” kata AKP Aulia mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.

​Proses penggeledahan di rumah pelaku berlangsung dramatis dan disaksikan langsung oleh Ketua RW setempat. Pelaku sempat mencoba membuang botol tabung penyimpanan sabu ke area toilet saat disergap petugas. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan. Penggeledahan berlanjut ke dalam kamar dan ditemukan 1 butir pil ekstasi.

Baca Juga  Bea Cukai Tindak Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal di Payung Sekaki Pekanbaru

​Dari hasil pemeriksaan, YA mengaku mendatangkan paket sabu dan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial ED di Pekanbaru untuk diedarkan kembali di Kecamatan Tambang.

​Guna dipertanggungjawabkan di mata hukum, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan akan dilimpahkan ke Polres Kampar. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 Ayat (2) UU 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU RI No 1 Tahun 2026.