INGATLAH.COM – Seorang remaja berinisial PP (17) diamankan polisi terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terduga pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali.
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah menerima laporan masyarakat pada Selasa (13/10/2026).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi Paraman Ampalu, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh.
“Sesampai di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku berinisial PP (17) telah diamankan oleh masyarakat setempat pada Selasa (13/10) sekitar pukul 19.15 WIB,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Setelah diamankan, PP menjalani pemeriksaan awal sebelum dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terduga pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali.
Tiga kejadian disebut berlangsung di rumah korban, sedangkan satu kejadian lainnya terjadi di kebun kelapa sawit.
Penyidik telah memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Polisi juga melakukan pemeriksaan medis terhadap korban guna kepentingan visum et repertum dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus itu.
Mengingat terduga pelaku masih berusia 17 tahun, polisi menangani perkara tersebut dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendukung proses penanganan anak yang berkonflik dengan hukum.
Di sisi lain, Unit PPA Polres Pasaman Barat berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat dan psikolog untuk memberikan dukungan perlindungan serta pemulihan bagi korban.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan.





