HukrimPekanbaruRiauUtama

Aksi Begal di Pekanbaru Terbongkar, 2 Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

×

Aksi Begal di Pekanbaru Terbongkar, 2 Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Aksi Begal di Pekanbaru Terbongkar, 2 Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi
Aksi Begal di Pekanbaru Terbongkar, 2 Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

INGATLAH.COM – Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Jalan Kharuddin Nasution, Kota Pekanbaru beberap waktu lalu.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua anak yang masih berusia 15 dan 16 tahun.

Keduanya diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor milik seorang korban yang terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 03.55 WIB.

Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Ipda Jericho Salahudin Pattimura, mengatakan aksi tersebut diduga telah direncanakan.

Kedua pelaku mengincar korban yang sedang seorang diri di sebuah kedai, tepat di seberang Restoran Patinunus, Jalan Kharuddin Nasution.

“Jadi pelaku ini sudah mengintai. Pelaku ini memilih-milih korbannya dan lebih memilih korbannya sendirian,” kata Jericho, Selasa, 6 Oktober 2026

Menurut Jericho, kedua terduga pelaku awalnya melintas dari arah Simpang Tiga. Saat melihat korban sedang duduk seorang diri, mereka kemudian berbalik arah dan berhenti untuk mengamati situasi di sekitar lokasi.

Kondisi jalan yang sepi ditambah gerimis saat kejadian diduga membuat keduanya memutuskan untuk mengambil sepeda motor milik korban.

“Pas dia mutar balik, dia sempat berhenti mengamati korban, apakah di sekitarnya ada orang atau tidak. Karena waktu itu sedang hujan gerimis, korban sendiri, maka pelaku memutuskan hendak mengambil motor korban,” ujarnya.

Baca Juga  Tergiur Upah Besar, Dua Kurir Sumbar Riau Diringkus Tepat di Hari Bhayangkara ke 79

Jericho menjelaskan, posisi sepeda motor korban berada agak jauh dari tempat korban duduk. Ketika salah satu pelaku berusaha membawa kendaraan tersebut, korban menyadari motornya hendak dirampas dan langsung berusaha mempertahankannya.

Korban tetap memegang sepeda motor tersebut saat kendaraan dibawa oleh pelaku. Akibatnya, korban terseret hingga sekitar 600 meter.

“Korban langsung megang motornya. Terjadilah itu yang namanya diseret. Jadi pelaku ini sudah bawa korban, bawa motor korban. Korban yang enggak mau lepas motornya akhirnya terseret,” jelas Jericho.

Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sekitar kawasan Aerosport, Jalan Kharuddin Nasution. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tubuh sebelah kiri.

Jericho mengatakan kondisi korban sempat kritis setelah mengalami luka akibat terseret cukup jauh.

“Korban sendiri mengalami luka di bagian badan sebelah kiri. Karena itu terseret cukup jauh. Korban sempat kritis karena terseret itu tidak sadarkan diri,” ungkapnya.

Kasus tersebut kemudian diungkap polisi setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku pertama pada Rabu, 30 September 2026 di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Baca Juga  Kakak Adik yang Jadi Korban Begal di Pelalawan Ternyata Diiming-imingi Uang Rokok, 1 Tewas

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian berhasil mengamankan satu terduga pelaku lainnya pada Kamis, 1 Oktober 2026 di wilayah Siak Kecil.

“Kita melakukan pengembangan dari yang sudah kita amankan pertama. Kita lakukan penangkapan hari Kamis, 1 Oktober 2026 di daerah Siak Kecil,” kata Jericho.

Dalam perkara tersebut, kedua anak itu diduga memiliki peran berbeda. Salah satunya diduga berperan membawa sepeda motor korban, sedangkan satu lainnya diduga menjadi eksekutor dalam aksi tersebut.

Penyidik menerapkan Pasal 479 KUHPidana terhadap perkara tersebut. Pasal itu memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, karena kedua terduga pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, proses dan ketentuan pidananya mengikuti sistem peradilan pidana anak.

Jericho menjelaskan, ketentuan pidana bagi anak dalam perkara tersebut membuat ancaman hukuman yang dikenakan menjadi paling lama setengah dari ancaman pidana bagi orang dewasa.

“Pasalnya Pasal 479 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Tapi karena ini anak yang berhadapan dengan hukum, maka masa hukumannya dipotong setengah. Jadi hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun,” pungkasnya.