Berita

Kasus PKL hingga Prostitusi Online, 10 Warga Padang Didenda Rp150.000

×

Kasus PKL hingga Prostitusi Online, 10 Warga Padang Didenda Rp150.000

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Sebanyak 10 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (3/10) pagi.

Mereka disidang karena melanggar Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dengan kasus yang bervariasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa para pelanggar yang disidangkan terlibat dalam berbagai pelanggaran.

Mulai dari pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum hingga kasus prostitusi online.

Baca Juga  Masyarakat Padang Pariaman Targetkan 70 Persen Kemenangan Mahyeldi-Vasko

“Mereka yang disidang terdiri dari empat PKL yang berjualan di fasilitas umum, tiga panti pijat, dan tiga kasus prostitusi online. Semua ini melanggar Perda 11 Tahun 2005,” ungkap Chandra.

Sidang Tipiring ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, SH., MH., yang menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp150.000 kepada masing-masing pelanggar.

“Semua pelanggar memilih untuk membayar denda tersebut,” tambah Chandra.

Chandra juga mengimbau masyarakat agar lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang.

Baca Juga  Misteri Mayat Terborgol di Batang Agam: Korban Ternyata Kabur Saat Ditangkap Polisi

Ia menekankan bahwa Satpol-PP akan terus melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan penegakan Perda berjalan dengan baik.

“Kami selalu mengutamakan tindakan humanis dan persuasif. Namun, bagi yang tetap membandel, tindakan tegas akan diambil, termasuk membawa mereka ke sidang Tipiring, sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Chandra. (*)