INGATLAH.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Anti Penyalahgunaan Uang Rakyat Provinsi Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (2/10/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dikaitkan dengan seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RE dan seorang staf Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru berinisial NJ.
Sorotan massa tertuju pada perjalanan dinas luar daerah yang disebut dilakukan RE bersama NJ.
Mereka meminta pihak berwenang menelusuri persoalan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Koordinator Lapangan Aliansi Pemuda Anti Penyalahgunaan Uang Rakyat Provinsi Riau, Aji Pangestu, mengatakan pihaknya meminta Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami meminta inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap perjalanan dinas yang dilakukan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” kata Aji.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar persoalan yang menjadi sorotan publik dapat terungkap berdasarkan fakta dan tidak berhenti sebatas isu.
Sementara itu, Koordinator Umum Aliansi, Sofian Suheri, meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru memanggil dan memeriksa RE terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
Ia juga mendesak agar anggota dewan yang bersangkutan memberikan klarifikasi resmi sehingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
“Kami juga meminta yang bersangkutan memberikan klarifikasi secara resmi. Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi dugaan tanpa ada penjelasan dan pemeriksaan dari lembaga yang berwenang,” ujar Sofian.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Pemuda Anti Penyalahgunaan Uang Rakyat menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, mendesak Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru dan aparat penegak hukum memeriksa perjalanan dinas RE bersama NJ.
Apabila ditemukan pelanggaran, massa meminta agar tindakan dan sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru memanggil serta memeriksa NJ terkait dugaan pelanggaran etika ASN dalam perjalanan dinas tersebut.
Ketiga, mendesak Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru memanggil dan memeriksa RE.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, massa meminta tindak lanjut sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan, termasuk usulan pemberhentian atau Pergantian Antarwaktu (PAW) melalui partai politik asal yang bersangkutan.
Keempat, meminta RE menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik terkait dugaan pelanggaran etik yang dikaitkan dengan NJ.
Usai menyampaikan aspirasi, massa aksi diterima oleh Kepala Bagian Penganggaran dan Fasilitasi DPRD Kota Pekanbaru, Abdul Bari.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan massa menyerahkan surat berisi empat tuntutan kepada pihak DPRD Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.
Setelah penyerahan surat tuntutan, massa kemudian membubarkan diri dan meninggalkan Kantor DPRD Kota Pekanbaru dengan tertib.
Melalui aksi tersebut, Aliansi Pemuda Anti Penyalahgunaan Uang Rakyat berharap lembaga terkait segera menindaklanjuti laporan dan tuntutan mereka melalui proses pemeriksaan yang objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





