HukrimKamparRiau

Pengembangan Kasus ER Berujung Penangkapan RE, 7 Paket Sabu 16,79 Gram Disita di Tapung Hulu

×

Pengembangan Kasus ER Berujung Penangkapan RE, 7 Paket Sabu 16,79 Gram Disita di Tapung Hulu

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Tapung Hulu. Seorang pria berinisial RE (52) ditangkap setelah polisi mengembangkan informasi dari penangkapan perempuan berinisial ER.

RE ditangkap pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di rumah sewanya di Dusun III, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu. Dari tangan RE, polisi mengamankan tujuh paket sabu dengan berat kotor mencapai 16,79 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas mengamankan ER di samping rumahnya di Desa Bukit Kemuning.

Informasi yang diperoleh kemudian dikembangkan. Tim Satresnarkoba bergerak mencari RE hingga akhirnya menemukan pria tersebut berada di dalam kamar rumah sewanya.

Baca Juga  Antisipasi Karhutla, Kapolsek Teluk Meranti Bersama Forkopimcam Tinjau Kesiapan Peralatan Damkar Perusahaan

“Tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku RE yang sedang berada di dalam kamar rumah sewanya,” ujar Rifles.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Hasilnya, petugas menemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan di atas tembok loteng yang berada di antara kamar dan kamar mandi.

Barang bukti tersebut dikemas menggunakan plastik klip dan kembali dibungkus plastik bening. Polisi kemudian mengamankan seluruh paket tersebut untuk dijadikan barang bukti penyidikan.

Saat diperiksa, RE mengakui bahwa tujuh paket sabu itu merupakan miliknya. RE juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DE di Desa Bukit Kemuning.

Baca Juga  114 Anak TK Belajar Rambu Lalu Lintas Bersama Polantas Polda Riau

“Pelaku beserta barang bukti kemudian kita bawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut,” kata Rifles.

Penyidik kini masih mendalami keterangan RE, termasuk terkait asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

RE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.