INGATLAH.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memperkuat langkah pencegahan dan deteksi dini untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Riau.
Patroli, pemantauan lapangan hingga penegakan hukum terus dilakukan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di tengah dinamika yang berkembang di masyarakat.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengatakan, pemantauan dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan perkembangan yang terjadi di lapangan maupun ruang digital.
Menurutnya, setiap informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan perlu dideteksi sejak awal agar dapat segera direspons.
“Situasi kamtibmas secara umum tetap terkendali. Namun kami tidak ingin lengah. Setiap perkembangan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat terus dipantau dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing satuan,” kata Akmadi, Selasa (29/9/2026).
Ia menyebutkan, sejumlah persoalan masih menjadi perhatian jajaran Polda Riau.
Di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kejahatan jalanan, peredaran narkotika, pertambangan emas tanpa izin (PETI) hingga berbagai persoalan lingkungan.
Dalam penegakan hukum terkait narkotika, jajaran Polda Riau mencatat sejumlah pengungkapan di beberapa daerah.
Di Bagan Sinembah, polisi mengungkap peredaran sembilan butir ekstasi dan mengamankan dua orang.
Sementara di Kandis, dua tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 7,68 gram.
Pengungkapan kasus narkotika juga dilakukan jajaran kepolisian di wilayah Dumai dan Kampar Kiri Hilir.
Tak hanya narkoba, aktivitas pertambangan emas tanpa izin juga menjadi perhatian.
Di Kabupaten Kuantan Singingi, jajaran Polsek Cerenti melakukan penertiban dengan memusnahkan empat rakit dompeng yang ditemukan di Desa Banjar Nan Tigo.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas PETI yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Sementara dalam penanganan karhutla, Polda Riau tetap mengedepankan upaya pencegahan melalui patroli dan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Akmadi menegaskan, kewaspadaan tidak boleh menurun meski kondisi kebakaran di sejumlah wilayah telah dapat dikendalikan.
“Pencegahan tetap menjadi prioritas. Patroli dan sosialisasi terus dilakukan, terutama pada wilayah yang memiliki kerawanan. Prinsipnya, jangan menunggu muncul api baru bergerak. Deteksi dini harus berjalan sampai tingkat wilayah,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Polda Riau juga terus menjalankan sejumlah program preventif, di antaranya Tim Raga, Green Policing dan Jalur.
Program tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat, menjaga keamanan serta memberikan perhatian terhadap perlindungan lingkungan.
Perkembangan kejahatan jalanan di Kota Pekanbaru juga menjadi perhatian kepolisian.
Hal ini menyusul adanya kasus penjambretan menggunakan senjata yang diduga airsoft gun.
Dalam kasus tersebut, polisi telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), melibatkan personel Inafis serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mendukung proses penyelidikan.
Akmadi menegaskan, setiap laporan maupun informasi yang beredar di masyarakat akan terlebih dahulu diverifikasi sebelum ditindaklanjuti.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi, khususnya foto dan video lama yang kembali beredar dan seolah-olah menggambarkan kondisi terkini.
“Kami ingin ruang publik tetap sehat dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Pada saat yang sama, seluruh jajaran terus bekerja di lapangan. Informasi dari masyarakat sangat penting, tetapi harus diikuti verifikasi agar respons yang diberikan tepat,” katanya.
Menurut Akmadi, pola pengamanan ke depan akan terus mengedepankan deteksi dini, respons cepat serta kehadiran polisi di tengah masyarakat.
Penegakan hukum akan dilakukan terhadap setiap pelanggaran, sementara langkah pencegahan terus diperkuat agar berbagai persoalan tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih luas.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman. Kami meminta masyarakat ikut menjaga lingkungan masing-masing dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas,” tutup Akmadi.





