INGATLAH.COM – Dugaan praktik illegal logging di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, berhasil diungkap Polres Rokan Hilir.
Sebanyak 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan mencapai 10 ton disita polisi.
“Petugas menemukan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan sekitar 10 ton,” Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, Jumat (25/9/2026).
“Dari pemeriksaan awal, kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen,” ungkapnya
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pembongkaran kayu dari sebuah parit kanal menuju panglong kayu di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi.
Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohil bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi kemudian mendatangi lokasi.
Petugas menemukan sejumlah orang sedang membongkar kayu berupa papan dan broti dari kanal menuju area panglong.
Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut diketahui milik pria berinisial IW. Ia mengaku memperoleh kayu dari warga di wilayah Dumai.
Namun, kayu tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Polisi mengamankan pemilik panglong dan dua pekerja untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.
Aldi mengatakan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri asal kayu, pihak yang memasok, hingga rantai distribusinya.
Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana kehutanan tersebut.
“Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Menurut Aldi, penegakan hukum terhadap praktik illegal logging dilakukan sebagai upaya melindungi kawasan hutan dan mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
“Penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Komitmen kami jelas, aktivitas yang merusak hutan dan melanggar ketentuan hukum akan ditindak,” tegasnya.





