RiauKampar

Sabu 2,13 Gram Ditemukan di Atas Kasur, Pria 35 Tahun Ditangkap Polres Kampar

×

Sabu 2,13 Gram Ditemukan di Atas Kasur, Pria 35 Tahun Ditangkap Polres Kampar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Tak berkutik saat polisi datang ke rumahnya. DA (35), warga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kampar, diamankan Satresnarkoba Polres Kampar setelah petugas menemukan 2,13 gram narkotika jenis sabu di dalam kamarnya.

DA ditangkap pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya di Jalan DI Panjaitan Gang Babussalam, Kelurahan Langgini.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku ditangkap di rumahnya. Dia merupakan pengedar yang meresahkan warga di wilayah Bangkinang Kota,” kata IPTU Rifles.

Baca Juga  Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp133 Miliar, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Pengungkapan kasus ini diawali penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika. Setelah informasi diperoleh, petugas bergerak menuju rumah DA.

Setibanya di lokasi, polisi langsung mengamankan DA yang berada di dalam rumah. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan perangkat setempat.

Hasilnya, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang dikemas dalam plastik klip. Paket tersebut kembali dibalut menggunakan potongan kantong plastik warna hitam dan ditemukan di atas tempat tidur dalam kamar DA.

Dihadapan petugas, DA mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang diduga sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial BA di kawasan Pasar Pagi Arengka, Kota Pekanbaru.

Baca Juga  Sinergi TNI-Polri Dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Dumai

DA berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Kampar untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.

“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas IPTU Rifles.