PadangBerita

Gunakan Trotoar untuk Berjualan, Sejumlah PKL di Padang Ditertibkan

×

Gunakan Trotoar untuk Berjualan, Sejumlah PKL di Padang Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Satpol PP Kota Padang, Sumatra Barat bergerak menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan.

Penertiban berlangsung di sejumlah titik di kawasan Gunung Pangilun dan Jalan Taman Siswa, Minggu (20/9/2026).

Petugas mengamankan sejumlah barang serta perlengkapan milik pedagang yang menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.

Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan trotoar kembali digunakan sesuai fungsinya.

Baca Juga  10 Perempuan dan 6 Laki-laki Diamankan Satpol PP Padang di Penginapan

“Trotoar memiliki fungsi utama untuk pejalan kaki. Mari kita sama-sama menjaga fasilitas umum agar dapat digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Chandra.

Sebelum penertiban dilakukan, para PKL disebut telah menerima imbauan agar tidak menggunakan trotoar maupun badan jalan untuk berjualan.

Satpol PP menyebut penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Petugas juga mengacu pada Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Barang yang diamankan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut oleh PPNS.

Baca Juga  Satpol PP Kota Padang Bantu Evakuasi Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem

Satpol PP Padang berharap masyarakat ikut menjaga fasilitas umum sehingga ruang publik dapat tetap aman, tertib, dan nyaman digunakan bersama.