INGATLAH.COM — Laporan warga berujung penangkapan. Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial MA (35) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tebing, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Jumat (18/9/2026).
MA ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB ketika berada di dalam kamar rumahnya di Dusun II Kampung Panjang. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah botol merah di lantai kamar. Di dalam botol tersebut terdapat 14 paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor mencapai 2,64 gram.
Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Warga sebelumnya melaporkan dugaan aktivitas MA yang dinilai telah meresahkan lingkungan sekitar.
“Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MA di rumahnya,” jelas Rifles, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.
Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui paket diduga sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Polisi juga menggali asal barang tersebut.
“Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari GE dan AS di daerah Desa Pandalian, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu,” ungkapnya.
Polisi selanjutnya membawa MA bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Kampar untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
Penyidik menjerat MA dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku kini sudah diamankan di sel tahanan Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” pungkas Rifles.





