INGATLAH.COM — Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, kembali meliburkan kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik tingkat PAUD, SD, hingga SMP sederajat pada Rabu (16/9/2026).
Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi kualitas udara Kota Padang yang semakin memburuk akibat kabut asap.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, indeks kualitas udara pada Rabu pagi mencapai 904 dan masuk kategori berbahaya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan keputusan penghentian sementara aktivitas sekolah dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak buruk paparan udara.
“Kualitas udara Padang hari ini 904 atau berbahaya. Karena itu, hari ini satuan pendidikan PAUD hingga SMP diliburkan,” ujar Yopi dalam keterangannya kepada wartawan.
Keputusan tersebut berlaku untuk satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, hingga SMP sederajat di wilayah Kota Padang.
Kebijakan meliburkan sekolah mendapat respons positif dari sejumlah orang tua siswa.
Namun, sebagian wali murid berharap pemerintah dapat menyampaikan informasi lebih awal agar orang tua tidak terlanjur mengantar anak ke sekolah.
Yuni, salah seorang wali murid, mengatakan kondisi udara memang sudah cukup mengkhawatirkan sehingga kebijakan belajar dari rumah dinilai perlu.
Menurutnya, pemberitahuan yang mendadak membuat sebagian orang tua dan siswa sudah lebih dahulu berada di sekolah sebelum mengetahui adanya kebijakan tersebut.
“Memang sudah seharusnya libur karena kondisi sudah sangat membahayakan. Tapi jangan mendadak begini. Kami sudah mengantar anak ke sekolah, ternyata di sekolah disampaikan bahwa anak belajar di rumah,” katanya.
Ia berharap pemberitahuan mengenai kebijakan pembelajaran dapat disampaikan lebih cepat sehingga orang tua dapat menyesuaikan aktivitas dan mengurangi paparan kabut asap di luar rumah.
Kabut asap masih menyelimuti Kota Padang dan sejumlah wilayah di Sumatera Barat. Kondisi tersebut disebut berkaitan dengan asap kiriman dari sejumlah daerah tetangga, di antaranya Riau, Jambi, dan Bengkulu.
Dengan kondisi kualitas udara yang berada pada level berbahaya, masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan yang tidak diperlukan serta menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar rumah.
Kebijakan peliburan sekolah menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk mengurangi risiko paparan udara buruk, khususnya terhadap anak-anak





