SiakHukrimRiau

Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Orang Ditangkap

×

Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Orang Ditangkap
Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Orang Ditangkap

INGATLAH.COM – Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Siak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 8 tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pemasok blangko, pengedit dan pencetak SIM palsu dan pemasar hingga kurir.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan kasus tersebut, Selasa (15/9/2026).

Didampingi Kasat Reskrim Dr. Raja Kosmos Parmulais dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, Kapolres mengatakan sindikat tersebut sedikitnya telah mengedarkan 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak.

Baca Juga  Polsek Siak Hulu Ringkus Perantara Sabu, 10,59 Gram Disita, Dua Pelaku Lain Kabur

“Sedikitnya 33 lembar SIM palsu telah diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau,” kata Sepuh.

Menurutnya, jaringan tersebut bekerja secara terorganisir dengan pembagian tugas masing-masing.

“Jaringan ini mulai dari penyedia bahan baku, editor, pencetak, hingga tenaga pemasar online,” ujarnya.

Dalam kasus ini, ditetapkan delapan tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 391 Ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat/dokumen.

Baca Juga  Terbongkar! Ini Peran 8 Tersangka dalam Sindikat SIM Palsu yang Ditangkap Polres Siak

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara itu, polisi masih mengejar satu tersangka lainnya, yakni R alias K, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).