HukrimBengkalisRiau

Dari DES ke SE, Polisi Bongkar Jejak Dugaan Sabu di Bathin Solapan Bengkalis

×

Dari DES ke SE, Polisi Bongkar Jejak Dugaan Sabu di Bathin Solapan Bengkalis

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Satu penangkapan membuka jalan bagi polisi untuk memburu terduga pemasok.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan.

Kasus ini bermula pada Jumat (11/9/2026) malam. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 12, Desa Air Kulim.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan DES (24). Dari tangannya ditemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram, satu kaca pyrex yang berisikan diduga sabu, dan satu unit telepon seluler.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menyebut petugas kemudian menggali keterangan DES untuk mengungkap asal barang tersebut.

Hasil pemeriksaan awal mengarah kepada seorang pria berinisial SE (29). Polisi bergerak cepat dan melakukan pengembangan.

Baca Juga  Polsek Tambang Gerebek Rumah Pengedar di Tarai Bangun, 8 Paket Sabu Siap Edar Disita

Kurang lebih satu jam setelah pergantian hari, tepatnya Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB, SE akhirnya diamankan di depan rumahnya di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon seluler. Polisi kemudian kembali melakukan pemeriksaan terhadap SE.

Dari keterangan SE, narkotika jenis sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial E. Identitas tersebut kini masih didalami dan polisi menyatakan E masih dalam penyelidikan.

“Dari hasil interogasi, SE mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Tidar.

Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut. Hasil tes urine terhadap DES dan SE menunjukkan positif methamphetamine.

Kedua pria tersebut kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Usai Santap MBG, SPPG Bukit Kemuning Kena Suspend

Atas perkara tersebut, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar menegaskan Polres Bengkalis tidak akan berhenti pada dua penangkapan tersebut. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika diminta segera melapor kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110.