INGATLAH.COM – Informasi warga berujung penggerebekan. Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Rupat, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
Keempatnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka yakni YU (23), PA (28), DA (21), dan JO (23), yang seluruhnya tercatat sebagai warga Desa Hangtuah.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja IPDA E. Manalu beserta anggota langsung menindaklanjutinya,” ujar IPTU Sulistiyono.
Petugas kemudian mendatangi lokasi yang dilaporkan. Tak lama berselang, empat orang berhasil diamankan.
Polisi tidak berhenti pada penangkapan. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kamar rumah dengan disaksikan perangkat Desa Hangtuah.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,41 gram. Polisi juga menyita tiga handphone, timbangan warna hitam, dan barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang kita temukan berupa satu plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 5,41 gram, tiga handphone, timbangan warna hitam serta barang bukti lainnya,” terang Kapolsek.
Dari pemeriksaan awal, keempatnya diduga saling membantu dalam menjual narkotika tersebut. Mereka juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial WO yang disebut berada di Pekanbaru.
Atas pengungkapan tersebut, empat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja. Perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain sesuai hasil penyidikan.





