INGATLAH.COM – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, justru membuka dugaan pelanggaran kehutanan. Dari lokasi yang terbakar, polisi menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di dalam kawasan hutan produksi.
Pengembangan kasus itu berujung pada penetapan seorang warga berinisial J sebagai tersangka. Penyidik Polsek Pinggir menetapkan J setelah menggelar perkara pada Kamis (10/9/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan mengungkapkan, perkara tersebut bermula saat petugas menangani Karhutla di Jalan Pemda Mandar RT 001/RW 006, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut, pada Rabu (2/9/2026).
Saat mengecek areal yang terbakar, petugas menemukan adanya tanaman kelapa sawit. Temuan itu tidak berhenti pada penanganan kebakaran, tetapi dikembangkan untuk memastikan legalitas penguasaan dan status lahan.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan BPKH Riau dan melakukan pengecekan berdasarkan titik koordinat. Hasil telaah menunjukkan lokasi tersebut masuk kawasan hutan produksi.
Dari penyelidikan, polisi menduga J telah menguasai dan mengelola lahan sekitar 2,5 hektare di kawasan tersebut. Di atas lahan itu terdapat tanaman kelapa sawit dan sebuah pondok yang diduga dibangun oleh J.
Penyidik juga memperoleh fakta bahwa tanaman sawit tersebut diduga baru dipanen sekitar satu bulan sebelum lokasi ditemukan petugas.
Polisi menduga aktivitas perkebunan dan penguasaan kawasan tersebut dilakukan tanpa izin yang sah.
Satu unit telepon seluler Android merek VIVO kini diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, pengecekan lokasi serta pengambilan titik koordinat untuk memperkuat proses penyidikan.
J disangkakan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Usai penetapan tersangka, penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan J, melengkapi berkas perkara, mengirimkan SPDP kepada penuntut umum serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli laboratorium forensik dan perkebunan.
Polisi memastikan kasus tersebut akan diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum. Penanganan perkara juga menjadi bagian dari langkah Polres Bengkalis dalam menekan aktivitas ilegal di kawasan hutan yang berpotensi memperbesar ancaman Karhutla.
Meski telah berstatus tersangka, J tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah.





