SumbarBeritaUtama

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas dan ASN Pemprov Sumbar Capai Rp7 Miliar

×

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas dan ASN Pemprov Sumbar Capai Rp7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi/AI
Foto Ilustrasi/AI

INGATLAH.COM – Tunggakan pajak kendaraan bermotor milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan DPRD Sumbar.

Anggota Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon, mengungkapkan total tunggakan pajak kendaraan dinas dan kendaraan milik ASN Pemprov Sumbar nilainya hampir mencapai Rp7 miliar.

“Kalau dihitung, nilainya hampir Rp7 miliar yang menunggak dari kendaraan dinas dan ASN Pemprov Sumbar. Ini bukan jumlah yang sedikit dan tentu merugikan daerah,” kata Nofrizon, Senin (7/9/2026), dikutip dari Langgam.id.

Menurut Nofrizon, data tersebut diperolehnya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar. Hingga akhir Agustus 2026, tercatat sebanyak 2.002 kendaraan dinas berpelat merah milik Pemprov Sumbar belum melunasi pajak kendaraan.

Selain kendaraan dinas, terdapat 3.890 ASN Pemprov Sumbar yang juga tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Nofrizon meminta persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pasalnya, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.

“Sumbar bukan daerah yang kaya dari pertambangan. Kita juga tidak punya industri besar seperti daerah lain. Salah satu sumber pendapatan daerah kita adalah pajak kendaraan, jadi kalau pajak ini tidak dibayar tentu sangat merugikan,” ujarnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Dharmasraya Gandeng Pemuda Awasi Pemerintahan Lima Tahun Mendatang

Khawatir Berdampak Saat Kendaraan Dinas ke Luar Daerah

Nofrizon juga menyoroti potensi persoalan yang dapat muncul ketika kendaraan dinas dengan status pajak menunggak digunakan untuk perjalanan ke luar daerah.

Ia mencontohkan apabila kendaraan dinas mengalami kecelakaan saat berada di provinsi lain dan kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen kendaraan.

“Bayangkan kendaraan dinas pergi ke Pekanbaru atau Jambi, kemudian mengalami kejadian dan diperiksa surat-suratnya ternyata pajaknya menunggak, ini tentu sangat memalukan bagi pemerintah daerah,” katanya.

Ia menegaskan alasan efisiensi anggaran tidak semestinya menjadi dasar untuk mengabaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan dinas merupakan kewajiban rutin pemerintah yang harus dipenuhi.

“Kalau alasan efisiensi, jangan sampai kewajiban membayar pajak kendaraan justru tidak dilakukan. Ini anggaran rutin dan kewajiban pemerintah yang harus diselesaikan,” tegas Nofrizon.

Baca Juga  Kejari Pelalawan Resmi Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi ke Tahap Penyidikan

Nofrizon memastikan persoalan tunggakan pajak tersebut akan dibahas bersama mitra kerja Pemprov Sumbar.

Komisi III DPRD Sumbar dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja dalam waktu dekat. Persoalan tunggakan pajak kendaraan juga akan dibawa ke pembahasan Badan Anggaran (Banggar), terutama dalam konteks pendapatan daerah.

“Dua hari lagi kami ada rapat mitra kerja, RDP perubahan. Saya akan sampaikan persoalan ini dan di Banggar juga akan saya suarakan, terutama terkait pendapatan,” ujarnya.

Ia berharap Pemprov Sumbar segera mengambil langkah untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.

Nofrizon juga menekankan pentingnya pemerintah memberikan contoh kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Jangan hanya masyarakat yang diminta patuh, pemerintah juga harus memberikan contoh. Kalau kita ingin masyarakat taat pajak, kita harus lebih dulu menunjukkan bahwa kita taat,” pungkasnya.

Sumber: Langgam.id