INGATLAH.COM – Pria bernama Polda Sitanggang yang viral karena melakukan ujaran kebencian di media sosial tiktok berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kuangsing.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, Jumat (4/9/2026).
“PS diamankan dari Samosir dan saat ini telah berada di Pekanbaru. PS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” katanya.
AKBP Hidayat Perdana menjelaska, pengamanan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait konten di media sosial yang dinilai menyinggung norma adat dan agama masyarakat Kuansing.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini sudah dibawa ke Polres Kuansing untuk kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hidayat.
Lebihlanjut, AKBP Hidayat bersama Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi dan Kasubdit Penmas AKBP Rudi menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari beredarnya foto pada 21 Agustus 2026.
Foto itu memperlihatkan terlapor berinisial PS membawa sebuah botol di atas jalur saat pelaksanaan Pacu Jalur di Kabupaten Kuantan Singingi.
Foto tersebut kemudian menyebar di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat. Persoalan sempat diselesaikan setelah terlapor menyampaikan permintaan maaf secara terbuka pada 22 Agustus 2026.
Namun, persoalan kembali mencuat pada 26 Agustus 2026 setelah terlapor yang berada di Samosir kembali membuat konten di media sosial TikTok.
Konten tersebut kemudian viral dan memicu berbagai reaksi serta komentar masyarakat.
Atas kejadian itu, masyarakat kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Kuansing.
Polisi bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua Lembaga Adat dan Ketua Pacu Jalur, serta meminta keterangan ahli bahasa.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup sehingga meningkatkan status perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Hidayat menegaskan, langkah cepat kepolisian dilakukan untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik sosial.
“Jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis justru terkotak-kotak dan menjadi bara yang sewaktu-waktu bisa membesar,” tegasnya.
Meski proses hukum tetap berjalan, kedua pihak disebut telah sepakat menempuh mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
“Kami tetap sesuai dengan prosedur dan akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun alhamdulillah, kedua belah pihak telah sepakat untuk menempuh keadilan restoratif,” katanya.





