INGATLAH.COM – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Riau mulai mendapat sorotan keras dari kalangan mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Hang Tuah Pekanbaru (BEM UHTP) mendesak pemerintah bergerak lebih agresif karena dampak Karhutla dinilai telah merambah langsung ke sektor kesehatan masyarakat.
BEM UHTP menyampaikan sikap tersebut pada Rabu (26/8/2026). Mereka menyoroti data Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang mencatat sebanyak 860 warga mengalami ISPA yang berkorelasi dengan paparan kabut asap. Dari jumlah tersebut, Pekanbaru menjadi daerah dengan beban kasus tertinggi, yakni 325 penderita.
Tak hanya kasus ISPA, kualitas udara juga menjadi alarm serius. Konsentrasi PM2.5 disebut sempat mencapai 318 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut menunjukkan kondisi udara yang sangat buruk dan menjadi ancaman khusus bagi kelompok rentan apabila paparan berlangsung terus-menerus.
Presiden Mahasiswa BEM UHTP Syahradi Ramatul menyebut pemerintah harus mengubah pola penanganan Karhutla. Menurutnya, keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari seberapa jauh masyarakat terlindungi dari dampak asap.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan proteksi kesehatan yang konkret, bukan sekadar memproduksi imbauan normatif,” kata Syahradi.
Berdasarkan data makro Pemerintah Provinsi Riau, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 luas lahan yang terbakar mencapai 16.277,50 hektare dengan total 10.514 hotspot. Di sisi penegakan hukum, Polda Riau telah menetapkan 35 tersangka dari 33 laporan perkara terkait Karhutla.
Wakil Presiden Mahasiswa BEM UHTP Ahmad Dani meminta pemerintah memperkuat sistem surveilans kesehatan dan memastikan fasilitas kesehatan tingkat pertama memiliki logistik yang memadai. Ia juga meminta pemerintah membuka informasi kualitas udara secara transparan agar masyarakat dapat menentukan langkah perlindungan diri berdasarkan kondisi aktual.
Menurut BEM UHTP, Karhutla kini bukan lagi persoalan yang dapat ditangani secara sektoral. Pemadaman api, penegakan hukum, pengawasan lahan, pelayanan kesehatan dan perlindungan kelompok rentan harus bergerak bersamaan agar krisis asap tidak semakin memperbesar korban di tengah masyarakat.





